TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP meminta dukungan internasional untuk menjaga biodiversitas kelautan Indonesia. Salah satunya untuk menetapkan perdagangan plasma nutfah sebagai kegiatan Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing alias IUU Fishing atau kegiatan perikanan ilegal.
"Sehingga tak terjadi aliran perdagangan lintas benua dan negara untuk plasma nutfah, salah satunya benih-benih lobster," ujar Kepala Badan Riset dan SDM KKP Sjarief Widjaja dalam webinar, Selasa, 30 Maret 2021.
Ia berharap negara-negara High Level Panel for a Sustainable Ocean Economy mendukung opsi menjadikan perdagangan plasma nutfah sebagai IUU Fishing. Dengan demikian, sumber daya kelautan yang dimiliki Indonesia bisa tetap terjaga di masa depan.
Sjarief mengatakan Indonesia saat ini telah menetapkan satu wilayah pengelolaan perikanan atau WPP 714 sebagai sumber plasma nutfah, spawning gound, dan nursery ground bagi ikan-ikan unggulan dunia seperti tuna, kerapu, dan lainnya. Langkah itu adalah bagian dari komitmen negara menjadikan 30 persen area laut sebagai wilayah konservasi pada 2030.
"Kami sudah mulai dan mohon dukungan dunia untuk menjadikan bersama-sama di sebagian laut kami sebagai area spawning ground, nursery ground, dan konservasi," ujar dia.